

Bandar Lampung, 12 April 2022, Swara Garda. Penambangan Yang dilakukan oleh UD Sumatera Baja di daerah Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, menyalahi aturan perizinan semsetinya. Wah Kemana Pemkot, ada apa ini penambangan kok bisa jalan terus…..
Diketahui ijin yang dikeluarkan oleh Pemkot Oleh dinas Lingkungan hidup dan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota bandar lampung pada tahun 2018 dan 2021 Untuk Ud Sumatera Baja adalah ijin Lahan Parkir dan Alat Berat, bukan penambangan.
Noperwan Ab, Selaku Dewan Pembina Forum Lembaga dan Media, sangat menyayangkan, ini bukti Walikota dan perangkat daerah tidak bekerja dengan baik untuk rakyat. Kok bisa ijin Lahan Parkir dan Alat Berat malah ada kegiatan penggalian dan penambangan, yang jelas-jelas dilakukan setiap hari disini tidak ada sanksi dari pemerintah.
Walikota mana dan perangkat lainnya mana, ujar noper. Saya yakin semua kegiatan penambangan dikota ini ilegal, ini harus diusut tuntas. Ada apa ini, Pemkot, kok pelanggaran hukum dibiarkan. Sudah jelas melanggar dibiarkan.
Saya minta pihak penegak hukum turun tangan, periksa pengusaha dan walikota serta kepala dinas yang mengeluarkan ijin. Ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat dirugikan, dan lingkungan rusak dampak bencana kedepan bisa membahayakan orang banyak. Tolong kalau walikota ada itikad baik untuk masyarakat semua pembangunan dan kegiatan penambangan yang tidak sesuai perarturan dihentikan. Jika tidak kami menganggap walikota sudah dikondisikan oleh pengusaha. Tutup Noperwan. (Macho)