NOPERWAN APRESIASI PEMKOT LAKUKAN SIDAK DAN MENGHENTIKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DI KELURAHAN CAMPANG RAYA

Doc,SwaraGarda

Bandar Lampung, 13 April 2022,Swara Garda. Kegiatan penambangan ilegal dikota Bandar Lampung, terus terjadi. Terpantau ada beberapa titik kegiatan penambangan ilegal, tampaknya pengusaha nakal terus berulah tanpa berfikir bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut bagi masyarakat.

Berdasarkan Laporan dan pemberitaan dari Ormas Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan, tentang kegiatan Penambangan yang salah satunya dilakukan oleh UD Sumatera Baja di daerah kelurahan Campang Raya, kecamatan Sukabumi. Akhirnya Pemkot turun kelapangan, untuk mengecek laporan tersebut. Hasil dari pengecekan dan evaluasi Pemkot menghentikan proses penambangan karena UD Sumatera Baja tidak dilengkapi dokumen untuk melakukan penambangan.

Tampak hadir dalam kunjungan tersebut adalah kadis PLH Riana Afriana Kadis Perkim Yustam Effindi dan PJ Kadis DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung dan Camat Sukabumi Rahmat. Kedatangan mereka bermaksud menindak Lanjuti Laporan yang dilayangkan oleh Forum Lintas Peduli Pembangunan atas kegiatan penambangan di daerah Capang Raya kecamatan Sukabumi oleh PD Sumatera Baja.

Menurut Riana Kegiatan penambangan di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi, harus dihentikan karena tidak ada ijin kegiatan penambangan dan tentunya Melanggaran UU dan peraturan pemerintah. Menurut Riana setiap perusahaan atau pengusaha yang ingin mengeksploitasi hasil bumi terutama tambang, harus ada ijin dari pemerintah, jika tidak ya ditutup.

Senada dengan Kadis PLH, Kadis Perkim Yustam Effendi menyampaikan kepada awak media, kami melakukan kunjungan dan pemeriksaan langsung dilapangan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan laporan masyarakat. Menurut rustam penambangan tersebut kami evaluasi dan hentikan sampai ada kejelasan perizinan, kami akan konsultasi kepada Pemprov Lampung dan kami menunggu Rekomendasi seperti apa dari Pemprov Lampung karena ijin tambang adalah domain pemerintah pusat. Kami hanya melakukan pengawasan serta penertiban jika ada pelanggaran, jika tidak ada ijin ya kami hentikan.

Begitupun PJ kadis DPMPTSP Muthadi, beliau menyampaikan bahwa setiap usaha yang tidak memiliki kelengkapan ijin, dilarang beroprasional sampai ada kejelasan perijinannya. Tanggung jawab kami adalah melaksanakan apa yang diperintahkan Walikota berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, jika tidak sesuai maka kami merekomendasikan untuk dihentikan, agar tidak menjadi polemik dan untuk menegakkan hukum yang berlaku.

Pembina Forum Lintas lembaga dan Media Noperwan mengapresiasi, Langkah yang diambil oleh Pemkot Bandar Lampung. ” Nah begini seharusnya Pemkot Bandar Lampung, bekerja untuk masyarakat Bukan untuk Pengusaha. Pengusaha nakal jangan dibela, saya harap kedepan Pemkot Lebih agresif dalam menindak pengusaha nakal. Agar tidak ada yang dirugikan terutama masyarakat.

Walikota harus bersinergi dengan lembaga-lembaga masyarakat, agar mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha bisa diminimalisir apalagi penambangan liar yang bisa berdampak pada ekosistem dan lingkungan masyarakat sekitar. Kami ini khawatir jika bencana terjadi akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab.Tutup Noperwan(macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai