WALIKOTA & DPRD DIAM, BANGUNAN BARU HOTEL BUKIT RANDU JALAN TERUS, UU & PERATURAN DITABRAK

Doc.Swara Garda

Bandar Lampung, 30 Maret 2022,Swara Garda. Keberadaan Bangunan dan gedung semestinya harus memperhatikan prosedur dan UU yang berlaku diRepublik ini. Tujuan UU adalah mengatur agar terjadinya keselarasan antara lingkungan alam maupun sosial dengan keberadaan bangunan gedung tersebut. Sehingga tidak terjadi kerusakan ekosistem dan juga lingkungan sosial. Keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam mengawasi menjadi faktor utama, dalam mewujudkan keselarasan pembangun gedung tersebut.

Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu pembangunan Gedung telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ini berlandaskan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang dasar 1945.

Bangunan gedung diselenggarakan bertujuan dan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan oleh pemerintah.

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Dari pemaparan diatas jelas bahwa pembangunan bangunan dan gedung harus sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah wajib memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Namun sangat disayangkan apa yang terjadi dikota Bandar Lampung. Banyak bangunan seperti hotel bahkan bangunan hunian, dibangun tanpa melihat dampak lingkungan jangka panjang. Seperti salah satu hotel termuka di Bandar Lampung,yakni Bukit Randu. Secara kasat mata pembangunan hotel diatas daerah resapan tidak dibenarkan karena akan berdampak pada lingkungan sosial dibawahnya.

Ketika Pembina forum Lintas Lembaga dan Media, Noperwan Ab ke Hotel Bukit Randu, Rabu Siang, tanggal 30 Maret 2022. Dia sangat menyayangkan, pelanggaran terhadap pembangunan tambahan gedung Hotel Bukit terjadi, namun tidak ada sikap tegas dari pemerintah kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat. Saya sudah lama tidak kesini, sudah hampir 5 tahun, ujar noper. Ini kok malah nambah gedung lagi, yang lama saja persoalan AMDAL dll Belum jelas, terkesan dibiarkan, malah buat persoalan baru.

Kepada awak media, yang ikut dalam kegiatan monitoring lembaganya. Ini harus ditindak tegas oleh Walikota, tidak benar 90% bukit ini sudah dijadikan bangunan. Ini sangat berdampak pada lingkungan, jelas ini merugikan masyarakat dibawah bukit ini. Bagaimana kalau longsor, atau dampak alam lainnya seperti gempa, jika bangunan ini roboh, apa tidak tertimpa warga dibawahnya, yang dirugikan pasti masyarakat.

Ini baru bukit randu, gimana kalo kejadian seperti di Citra Land rumah sampai roboh, untung tidak minmbulkan korban. Jika pemerintah dan wakil rakyat tidak peka terhadap dampak lingkungan, rakyat pula yang dirugikan. Banyak bangunan-bangunan dikota ini tidak sesuai peraturan dan bahkan membayakan lingkungan. Ujar noper.

Gubernur mesti bersikap, tegur kepala-kepala daerah yang tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan investigasi oleh aparat penegak hukum, apakah ada unsur korupsi atau grativikasi dalam pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, yang terkesan didiamkan dan dibiarkan oleh Pemerintah daerah dan wakil rakyat.

Saya sangat prihatin atas persoalan ini, jika hal ini dibiarkan, bisa berdampak lebih parah terhadap lingkungan dan masyarakat. Mungkin walikota kurang mendapatkan laporan dari bawahannya. Saya tidak berani berspekulasi, apalagi menuduh yang tidak-tidak, ujar noper. Namun persoalan seperti bukit randu harus menjadi perhatian, bila perlu semua proyek pembangunan yang melanggar hentikan, agar kedepan tidak menimbulkan dampak yang jauh merugikan masyarakat. Tutup noper.(macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai