
Bandar Lampung,1 April 2022,Swara Garda. Pemerintah pusat sudah membuat peraturan dan UU agar pengelolaan terhadap lingkungan,bisa berjalan dengan baik dan selaras. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.
Berabanding terbalik dengan pengelolaan yang ada di kota Bandar Lampung, dari pantau dan monitoring tim Forum Lintas Lembaga dan Media dilapangan, terdapat banyak pelanggaran yang dibiarkan oleh pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Bandar Lampung. Salah satunya adalah Hotel Bukit Randu.
Hotel Bukit Randu, terus dibangun walaupun menabrak UU dan perarturan yang berlaku, namun disayangkan Walikota diam saja. Masyarakat sekitar pun resah, dari masalah pencemaran air,longsor dan ekosistem yang ada diatas bukit tersebut terancam rusak dan tercemar limbah hotel.
Ketika Pembina Forum Lintas Lembaga dan Media, Noperwan,Ab. ditemui dikantornya. Noperwan mengatakan Hotel Bukit Randu harus di cabut ijinnya dan dihentikan oprasionalnya oleh walikota, jika tidak berarti walikota ikut melanggar konstitusi dinegeri ini. Ini tidak bisa dibiar jika walikota tidak sanggup mengambil sikap maka kami akan mengambil sikap.
Kata noper keawak media,saya dan tim Forum Lintas Lembaga dan media dalam waktu dekat ini akan melaporkan walikota dan pemilik Hotel Bukit Randu Kepolda,Jika tidak ada respon dan klarifikasi. Karena walikota dan pemilik hotel terkesan ada Kong kalikong atau main mata.
Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, apalagi ini menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak. AMDAL Hotel Bukit Randupun Bermasalah, saya heran sama pejabat diBandar Lampung,kok Diam Saja, apa sudah kena suap. Ujar Noper
Senin Kami kePolda, saya dan tim sedang susun laporan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Hotel Bukit Randu. Kalau pemerintah Kota Bandar Lampung, yang notabane pengambil kebijakan adalah walikota tidak sanggup lagi mencabut dan menghentikan oprasional Hotel Bukit Randu, maka kita akan tempuh jalur Hukum. Polda Lampung Mesti merespon, karena ini hal Serius, tutup Noperwan. (Macho)