TOLONG PAK BUPATI,ADA RAKYAT BUTUH KEADILAN

Doc.SWARAGARDA,11/10/21

Bandar Lampung, 11 Oktober 2021, SWARA GARDA. Sengketa Tanah 7000 M² di Desa Kaliasin, antara Syakhroni,S.Pd dengan Kepala Desa Kaliasin belum menemukan titik terang, dikonfirmasi melalui sambungan selluler salah satu Tim Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung oleh media, dan keadaan antara kedua belah pihak belum kondusif.

Menurut keterangan, dari anggota keluarga Syakhroni. Mereka didatangi beberapa orang berabadan besar menanyakan keberadaan bapak, namun karena sedang tidak ditempat orang-orang tersebut tidak berhasil menjumpainya dikediaman. Kedatangan orang-orang tersebut jelas ada kaitan sengketa lahan tersebut.

Bukan hanya didatangi, teror melalui teleponpun sangat gencar, tercatat malam tanggal 10 Oktober 2021 pukul 19.00 s.d 22.00 sudah hampir 15 kali panggilan dengan nomer yang berbeda-beda, setelah berita sengketa tanah ini diterbitkan oleh media, kepada pihak keluarga, ungkap salah satu Tim Forum kepada media.

Ketika rekan-rekan forum, ingin mengkonfirmasi masalah ini untuk mencari jalan keluar dan ada solusi yang baik, baik Kepala Desa Kaliasin maupun Camat Tanjung Bintang, belum ada respon dan tanggapan, baik via telepon maupun Whatsapp. Seharusnya Kades dan Camat selaku Pejabat Publik koperatif dan menjadi Pamong bagi masyarakatnya.

Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan besar dari rekan-rekan Forum ” Jangan-Jangan ada kordinasi dan konsolidasi antara Kades dan Camat, yang terindikasi terlibat masalah sengketa tanah ini”. Dan ini bisa berdampak buruk bagi repotasi Kades dan Camat.

Ditemui di kantor Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, Noperwan AB. Mengatakan Bupati mesti segera menyikapi persoalan ini segera, karena masalah ini menyangkut masalah keadilan, dan persoalan ini harus diambil alih Pak Bupati sebagai tokoh pengayom masyarakat.

Apabila Masalah ini berlarut-larut dan tidak ada jalan tengah yang baik, bisa menimbulkan kerugian nama baik PDI Perjuangan Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, karena berdasarkan Plang yang terpasang di tanah tersebut tertulis jelas Badan Hukum PDI Perjuangan Lampung Selatan ada andil mengamankan tanah tersebut.

Selain merugikan nama PDI Perjuangan perihal ini juga menjadi kerugian bagi bapak Bupati, selaku Tokoh dan Pemimpin Kabupaten Lampung Selatan,ujar Noperwan.
Untuk itu kami meminta Bupati segera bersikap, bersamaan dengan persoalan ini kami juga sudah melayangkan surat audeinsi keBupati Lampung Selatan guna mempercepat musyawarah mufakat, agar tidak terjadi persoalan lain yang bisa berdampak buruk, diantara kedua belah pihak, tutup Noperwan.(Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai