

Bandar Lampung, 17 April 2022, Swara Garda. PT. Tunas Dwipa Matra yang berada dijalan Raden Intan Bandar Lampung, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Kemudian juga PTM Tunas Dwipa Matra diduga Melanggar Pasal 1365 KUHP setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.
Malam, Hari Jumat, tanggal 16 April 2022. Hujan deras turun dikota Bandar Lampung, menyebabkan menguapnya air sehingga menyebabkan bajir dibeberapa wilayah, salah satunya terjadi diseputaran jalan Tulang Bawang Enggal Bandar Lampung. namun ada hal yang janggal, di rumah salah satu warga no 5c, yang bersebelahan langsung dengan Dealer Motor Honda PT. Tunas Dwipa Matra. Tepatnya dirumah Drg Eravita.
Pada saat banjir malam itu, banyak sekali Tumpahan Oli yang menggenangi baik diperkarangan maupun di dalam rumah drg,Eravita. Ketika hari Sabtu pagi pukul 08.00 pasca banjir awak media mewawancarai pemilik rumah, beliau mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah dari tahun 2009, setiap banjir pasti oli tersebut keluar. Kami sudah 3 kali membuat sumur bor tapi tetap saja tercemar limbah oli tersebut.
Ketika awak media bertanya, sudah ada langkah dan upaya apa yang diambil oleh pemilik rumah. Pemilik rumah menyampaikan kami sudah berkali-kali melaporkan persoalan ini kedinas PLH Kota Bandar Lampung, tapi sampai saat ini kejadian kesekian kali tapi tidak ada tindak lanjut, dan PT. Tunas Dwipa Matrapun baru hari ini merespon, namun belum tau itikad baik seperti apa yang akan diberikan mereka.
Kami untuk mandi dan minum saja harus beli air bersih, karena sumur sudah tercemari oleh limbah oli tersebut. Ketika diitanya kerugian, pihak tuan rumah mengatakan; ” kalau kerugian yang ditimbulkan jelas kami sudah menggali sumur sampe 3 kali, belum ditambah kerugian kerusakan barang dan kerugian imaterial kami selama ini”. Sudah capek kami mas, setiap banjir oli selalu meluap. Kami ingin pemerintah menindak lanjuti keluhan kami ini.
Kami sudah tidak mau banyak komentar lagi, maka kami serahkan kuasa kepada kawan-kawan Forum Lintas Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, yang kebetulan masih ada hubungan keluarga untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.
Ditemui di lokasi, dewan pembina Forum lintas lembaga Peduli pembangunan, Noperwan AB. Mengatakan, Dealer Honda harus mengganti segala kerugian Baik, kerugian Material Maupun IMaterial. bayangkan sudah 13 tahun tapi pihak Honda tidak bergeming atas kejadian ini. Ini jelas ada kesalahan pada IPALnya, sehingga oli tersebut mencemari sumur ibu DR, ujar Noperwan
Dinas Lingkungan Hidup dan Perijinan Kota jangan tutup mata, bahaya ini, pencemaran lingkungan yang jelas-jelas limbah berbahaya seperti oli mencemari air sumur dan lingkungannya kok tidak direspon. Padahal berita sudah kami sampaikan 2 hari yang lalu, tapi Pemkot tidak bergeming, ada apa. Jangan-jangan dari dulu sudah ada main mata.
Ini harus ditindak tegas oleh pemerintah, kalau terbukti melanggar, tutup saja dealer Honda tersebut, cabut ijin usahanya. Agar menjadi efek jera bagi pengusaha yang lain, jangan enak-enak aja dapat untung tapi dampak lingkungan disepelekan. Kalau bisa Walikota turun tangan, ini tantangan buat walikota bisa tidak memberi peringatan dan sanksi keras kepada perusahan sebesar Honda, jangan Bakso Sony aja yang bisa dikasih sanksi karena lokal. Ni Honda motor melalui PT. Tunas Dwipa Matranya membuat pencemaran Lingkungan kelas berat, ujar Noperwan.
Menurut Noperwan UU PPLH juga telah mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup. Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Berarti kalau walikota dan perangkatnya tidak segera mengambil sikap sama saja melakukan perbuatan melawan hukum bersama PT. Tunas Dwipa Matra.
Saya Meminta Walikota, untuk menginstruksikan stafnya menindak tegas pelanggaran dan memberi sanksi kepada PT. Tunas Dwipa Matra atas kelalaian dan perbuatannya tersebut. Kami sebagai pemegang kuasa, jika pihak Honda tetap tidak mengambil sikap, akan kami meja hijaukan. Tutup Noperwan.(MACHO)