
Bandar Lampung, 8 April 2022, SwaraGarda. Menyikapi pemberita yang berkembang hari ini, terpantau dilapangan, Walikota telah memerintahkan para abdi dalemnya untuk menindaklanjuti keresahan yang terjadi akibat pembangunan Bangunan Baru Hotel Bukit Randu.
Tampak hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Budiman PM, didampingi Kepala Disperkim, Plt Kepala DLH, Plt Kepala DPMPTSP, meninjau lokasi pada Jumat, 8 April 2022.
Budiman Menyampaikan kepada Pihak manajemen, diminta untuk menambah penghijauan dan kordinasi dengan warga. Selain itu pihak manajemen Hotel Bukit Randu Mengklaim bahwa sudah menurunkan 80% dana CSR Kewarga sekitar. Menurut pihak managemen itu sudah sesuai atas kesepakatan dan permintaan warga sekitar.
Namun IRZA Sebagai Aktivis perempuan dan pemerhati lingkungan, sangat menyayangkan sikap Pemkot yang terkesan hanya formalitas, jelas ini ada indikasi pelanggaran UU Lingkungan hidup dan pelanggaran UU Pembangunan Gedung. bukan Masalah Namen pohon dan dihijaukan, semestinya dari awal bukan setelah ada masalah seperti ini.
Jelas di pemberitaan pemerintah kota sendiri tidak yakin, akan pelanggaran yang dilakukan,” ada apa, jangan bohongi publik lah” katanya orang pintar semua, kok seperti ada negosiasi dalam menentukan salah dan benar. Namanya merusak lingkungan jelas melanggar, bukit itukan daerah resapan. Kok rombongan Pemkot masih berkelit,sampai menghimbau penghijauanlah, itulah, jika salah katakan salah. Ujar Irza
Jangan-jangan benar Pemkot dan Bukit Randu sudah ada main mata, seperti dugaan kawan-kawan Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung. Dana CSR itu kewajiban setiap perusahaan kepada masyarakat sekitar, jadi itu sudah Clear, jangan jadi alasan bahwa itu bentuk kepedulian DLL, untuk menutupi kesalahan.
Yang dibahas saat ini adalah Kerusakan Ekosistem dan dampak Lingkungan Kedepannya, Bukan berdalih bahwa gedung itu dikonsep oleh arsitek dan konsultan ternama. Apalagi Pemkot sudah menyatakan ada lobang-lobang yang mesti diperhatikan, berarti rawan daerah tersebut. Jangan dipaksakan jika bakal terjadi bencana kedepannya. Masyarakat jadi korban,Ujar Irza
Ditemui dikantor, Pembina Forum Lintas Lembaga dan Media,Noperwan AB. Mengatakan kepada awak media, Forum Lintas Akan melayangkan surat kepada Gubernur Lampung, untuk meminta Pemerintah Provinsi Lampung, melakukan peninjauan dan evaluasi kembali Hotel Bukit Randu melalui dinas Lingkungan Hidup, Perkim dan instansi- instansi terkait, bahkan Polda Lampung. Berkaitan dengan ijin dan kelayakan Pembangunan dan keberadaan Hotel Bukit Randu Tersebut.
Noperwan mengatakan, Tinjauan yang dilakukan pemerintah kota, hanya bersifat seremoni saja, harus ada pihak yang netral atau diatasnya untuk melakukan peninjauan dan evaluasi. Untuk itu kami meminta Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung, Melalui Dinas terkait bahkan DPRD provinsi Lampung untuk segera melakukan Tinjauan kelapangan. Tutup Noperwan, (Macho)