DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI LAMPUNG DAN FORUM LINTAS PEDULI PEMBANGUNAN HEARING  TENTANG KEBIJAKAN PM 118

Kadis Perhubungan Provinsi Lampung

Bandar Lampung,1 Maret 2022, Swara Garda. Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung melaksanakan hearing . Membahas tentang Pengoptimalisasi Aplikasi dalam pengelolaan akomodasi online dalam pengoptimalan Sumber PAD Lampung dan Realisasi Penerapan PM 118 berkaitan dengan Regulasi Armada Online.

Doc.Swara Garda

Rapat terbatas tersebut dibuka oleh kadis Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, S.E, M.M.,dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan,kami mendukung segala masukan dan ide-ide positif yang disampaikan Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangun Provinsi Lampung,Apalagi program yang bisa bersinergi terhadap peningkatan PAD Lampung khususnya di bidang jasa transportasi berbasis Teknologi. Beliau juga mengatakan, Gubernurpun sudah memerintahkan saya untuk menerapkan peraturan pemerintah tentang Armada online.

Pak kadis berharap,masukan dan ide-ide tersebut bisa dijalankan dan bisa menjadi masukan dan solusi kedepannya demi kemajuan daerah dan moda tranportasi darat berbasis teknologi.

Pimpinan rapat kordinasi antara Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, ditugaskan oleh Kadis Perhubungan Provinsi Lampung yakni Bapak M.Budi Setiawan,SE.,MM. Yang menjabat sebagai kepala UPTD Pengelola Prasarana LLAJ, beliau membuka dan mengatur jalan diskusi dengan hangat. Banyak pendapat dan masukan dari Forum Lintas Lembaga kepada dinas perhubungan.

Taufik Hidayatullah selaku sekertaris Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan, mengutarakan maksud dan tujuan Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan  berkordinasi, beliau mengemukakan didepan rapat, bahwa Forum Lintas lembaga Peduli Pembangunan, sangatlah mendukung dengan kebijakan Gubernur yang ingin PM 118 diterapkan, alasannya pengemudi/ driver online dan penumpang wajib  mendapatkan jaminan ketika berada dijalan raya, karena insiden tidak dapat diprediksi.

Kemudian Taufik menyampaikan, bahwa kendaraanpun menjadi faktor penting, harus layak untuk mengangkut penumpang serta kelengkapan ijin dan surat-surat pengemudi harus lengkap, agar pengemudi dan penumpang mendapatkan rasa nyaman dan aman selama diperjalanan.

Kalau tidak aman dan layak kan bahaya, seperti diketahui dijalan-jalan masih banyak angkutan online yang tidak layak, bahkan tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Dengan regulasi PM 118 sebenarnya bisa melindungi kebutuhan pengemudi maupun penumpang dengan nyaman dan aman. Ujar Taufik.

Ditambahkan oleh ketua Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan H.Iman Setiawan,SE, beliau menyampaikan, aplikator mesti ditertibkan lagi karena banyak Aplikator yang tidak ketat dalam menerapkan peraturan dan sanksi kepada pengemudi serta kurangnya kordinasi dengan pemerintah daerah.

Senada dengan pendapat ketua Forum, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Bapak Hidayat,SE,.MM. Mengatakan sampai hari ini Hanya 20 pengendara online yang terdaftar di perhubungan dan hanya 5 yang memenuhi Kwalifikasi, sedangkan kita ketahui mungkin ratusan bahkan ribuan pengemudi online yang ada dilampung. Kami kesulitan meminta data real dari aplikator dengan berbagai alasan, tidak ada informasi yang jelas dari pihak aplikator.

padahal kami sudah 6 kali melakukan pertemuan dan kami kunjungi, padahal tugas kami sebagai penyelenggara kebijakan mengetahui data jumlah pengemudi yang sebenarnya. Kami berharap kedepan kami bisa menerapkan kebijakan PM 118, dan kami butuh dukungan dari segala pihak. Ujar pak Hidayat di forum rapat.

Dalam rapat tersebut Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan, Noperwan AB. Menegaskan, bahwa pemerintah mesti tegas kepada aplikator, jangan aplikator bisa dapat untung sebesar-besarnya tapi kontribusi terhadap daerah tidak ada. Kalau memungkinkan keluarkan perda atau pergub untuk memperkuat PM 118.

Ujar Noper baik Aplikator dan Pengemudi online harus patuh dan taat kepada pemerintah dan peraturannya, agar terjamin keselamatan penumpang. Bahaya kalau kendaraan gak layak dipakai untuk transportasi publik, dan aplikator juga jangan semau-mau dan tidak berkontribusi terhadap daerah.

Dalam persoalan aplikator yang tidak mau memberikan data kepada pemerintah, melalui dinas perhubungan. Saran Noperwan mesti dievaluasi lagi dan diberikan peringatan, bahkan cabut ijin operasionalnya jika tidak bisa bersinergi dengan pemerintah daerah, jelas daerah yang dirugikan dan dampak jangka panjangnya masyarakat Lampungpun ikut dirugikan. Karena keaman penumpang menjadi pioritas dari layanan online ini, ujar Noperwan.

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, melalui Bapak Hidayat, menyampaikan sangat menyambut positif segala masukan dan ide-ide yang berkembang dalam rapat. Bahkan beliau menyampaikan akan ada agenda-agenda rapat-rapat lanjutan, agar apa yang dicita-citakan bisa berjalan dan dinas perhubungan bisa menjalankan apa yang sudah menjadi kewajiban kami, sesuai perintah pak Gubernur. (Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai