Lapor Pak Dirut PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Pensiunannya Butuh kebijakan Bapak

Doc.SWARAGARDA,27/10/21

Bandar Lampung, 27 Oktober 2021, SWARA GARDA. Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021, dikantor Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung. Seorang Lansia Pensiunan PDAM Way Rilau Bandar Lampung, mengadukan nasibnya kepada Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung.

Menurut Ketua Forum Lintas Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, H. Iman Setiawan,SE. ketika diwawancarai media, Seorang Pensiunan PDAM Way Rilau Bandar Lampung ,adalah Pak Dadang Kuswara. Beliau mengadukan persoalan beliau kepada kami,ujar iman.

Pak Dadang diketahui pernah memiliki masalah internal ketika dia masih bekerja di PDAM Way Rilau Bandar Lampung hingga dikenakan sangsi dan denda kepadanya, oleh pihak perusahaan. Namun menurut keterangan ketua forum lintas berdasarkan laporan pak Dadang kepada forum, masalah tersebut belum juga dianggap selesai walaupun beliau sudah pensiun.

Pak Dadang, meminta forum untuk membantu beliau dalam mencari keadilan. Kondisi ekonomi dan keadaan beliau yang tidak memungkinkan lagi untuk beliau menanggung sangsi yang dijatuhkan padanya. Sangsi yang diberikan oleh PDAM WAY RILAU Bandar Lampung kepadanya adalah, berupa denda penggantian uang yang hingga kini masih tersisa utang 14 jt, dan penurunan pangkat golongan yang ditetapkan selama 1 tahun saja, namun sudah 5 tahun hingga saat ini pensiun tidak ada pengembalian pangkat/golongan atau kenaikan oleh PDAM Way Rilau Bandar Lampung,apalagi kompensasi.

Menurut pak Dadang jangankan penghargaan pak, tunjangan pensiun saya senilai 31 jutapun hingga saat ini tidak jelas apakah dimasukan kedalam sangsi yang diberikan ke saya atau bagaimana, saya tidak tahu. Keterangan tersebut disampaikan pak Dadang kepada ketua Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung bersama anggota lain.

Kata Iman Setiawan, kami sudah melayangkan surat permohonan kebijakan kepada Dirut PDAM Way Rilau Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa pak Dadang kepada kami. Harapan kami pak Dirut bisa merespon dan bisa mengabulkan keinginan pak Dadang.

Kata iman, Dirut mesti mengabulkannya Sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa pak Dadang selama ini. Kalau masalah persoalan pak Dadang dulu, namanya manusia, ada hilaf dan kesalahan hal yang lumrah selagi dia manusia, semestinya Dirut PDAM Way Rilau Bandar Lampung,bisa memahami hal tersebut, tutur iman kepada media.

Sedangkan ditemui terpisah Pembina Forum Lintas Peduli Pembangunan, Noperwan Ab. Mengatakan, PDAM Way Rilau Bandar Lampung, semsetinya Direktur Utama dan Managemen PDAM Way Rilau Bandar Lampung, harus bijak dan harus mengabulkan permintaan mantan karyawannya.

Ini reputasi Dirut sekaligus bentuk kepedulian perusahaan kepada hak-hak karyawannya,kalau Dirut dan direksi serta managemen enggan menanggapi dan mengabulkan, sama saja PDAM Way Rilau Bandar Lampung, tidak menjunjung tinggi UU Tenaga kerja. Karena di UU tersebut sudah tertuang hak dan kewajiban antar perusahan dan karyawannya. Jadi tolong jangan tidak dibantu pak Dadang tersebut, pak Dirut PDAM Way Rilau Bandar Lampung. ujar Noperwan. (Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai