Walikota Tak Mampu Bayar Hutang Ke PLN, Rakyat Jadi Korban

Bandar Lampung, 28 September 2022, SWARA GARDA. Pemadaman 10 titik di jalan, Jl. ZA Pagar Alam, Sultan Agung, Jenderal Ahmad Yani, Diponegoro, Ir. H. Juanda, Kartini, Yos Sudarso, P. Emir M Nur, RE Martadinata, Wan Abdul Rahman oleh PLN yang terjadi di kota, sangat merugikan warga Bandar Lampung.

Ketika awak media menghubungi Sekertaris Umum Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan, Taufik Hidayatullah, S.Pd. mengutarakan keprihatinannya, pemadaman Lampu jalan yang dilakukan oleh PLN sangat merugikan masyarakat.

Pemadaman Lampu jalan bisa berdampak buruk bagi pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan ataupun pejalan kaki seperti, kecelakaan, pandang terganggu, tertumbur,tersandung benda dan keindahan malam kotapun menjadi hilang, serta yang menjadi kekhawatiran adalah tindak kriminalitas meningkat.

Otomatis Pemkot dan PLN telah merampas hak Pengguna Jalan, dan masyarakat Bandar Lampung khususnya. Sedangkan masyarakat sudah membayar lunas biaya PJU setiap bulan, akibat pemadaman masyarakat yang dirugikan, ujar Taufik.

Sedangkan ditemui di kantornya ketua Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan, Iman Setiawan,SE. Berkomentar, Pemkot Bandar Lampung dan PLN mesti bertanggung jawab terhadap Pemadaman Lampu Jalan ini,” Jangan Rakyat dong yang dirugikan”, Ujar Iman. Kapan Rakyat kurang bayar pajak atau tidak membayar pajak Pemkot garang tak ada toleransi, namun ketika Hak masyarakat terganggu, mana tanggung jawab Pemkot dalam Hal ini Walikota Bandar Lampung.

Walikota jangan lari dari tanggung jawab harus diselesaikan segera. “Masak sampai 18 milyar tunggakan ke PLN, “kemana duit rakyat ? Bu Wali…ujar iman keawak media.
Ini memalukan dan tidak patut dicontoh, dan harus jadi pelajaran.

Kami Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, meminta kepada pihak berwajib untuk memeriksa dan mengawasi serta memberikan sanksi apabila ada pelanggaran dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PJU di kota Bandar Lampung. Karena sudah jelas,Persoalan ini sangat merugikan masyarakat, Tutup Iman.( Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai